Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 3/2010 · Perda Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2010Tanggal Penetapan:1 Juli 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku01 Juli 2010
Tanggal Penetapan01 Juli 2010
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini dibuat untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun, yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan kebutuhan daerah terkait cakupan tugas, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja, kondisi geografis, jumlah penduduk, dan potensi daerah. Perubahan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Rincian perubahan meliputi susunan bidang, sub bagian, dan seksi pada kedua organisasi tersebut, sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II peraturan daerah ini.

Dengan diundangkannya dan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)