Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1962 tentang Dasar Perhitungan Malayan-Dollar Untuk Melakukan Tarip-Tarip Pos Didaerah Kepulauan Riau

Juga dikenal sebagai: PP 18/1962 · PP No. 18 Tahun 1962 · PP Nomor 18 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 1962Tanggal Penetapan:6 September 1962
Otonomi & Pemerintahan DaerahKebijakan Perekonomian NasionalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDasar Perhitungan Malayan-Dollar Untuk Melakukan Tarip-Tarip Pos Didaerah Kepulauan Riau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 1962
Tanggal Penetapan06 September 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan dasar perhitungan Malayan-Dollar untuk tarif pos di Kepulauan Riau. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan tarif pos dengan mata uang yang berlaku di daerah tersebut, yaitu Malayan-Dollar. Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata diberi wewenang untuk menetapkan dasar perhitungan tarif pos sesuai dengan mata uang yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif pos di Kepulauan Riau dapat dihitung dan diterapkan dengan tepat sesuai dengan mata uang lokal.

(-)

(-)