di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Negara Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi
Juga dikenal sebagai: PP 52/2020 · PP No. 52 Tahun 2020 · PP Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Geo Dipa Energi dalam pengembangan lapangan panas bumi Dieng dan Patuha. Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp700.000.000.000,00. Dengan demikian, diharapkan dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang lebih baik.