di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Pinogu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 5/2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Pinogu di Kabupaten Bone Bolango sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Suwawa Timur. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelayanan publik guna menjamin kesejahteraan masyarakat serta memanfaatkan potensi wilayah yang ada.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kecamatan Pinogu didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: