Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Pinogu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 5/2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2012Tanggal Penetapan:30 Juni 2012
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Pinogu
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku30 Juni 2012
Tanggal Penetapan30 Juni 2012
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Pinogu di Kabupaten Bone Bolango sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Suwawa Timur. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelayanan publik guna menjamin kesejahteraan masyarakat serta memanfaatkan potensi wilayah yang ada.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kecamatan Pinogu didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Kecamatan Pinogu terdiri dari Desa Pinogu, Desa Bangio, Desa Dataran Hijau, Desa Pinogu Permai, dan Desa Tilonggibila.
  • Batas-batas wilayah Kecamatan Pinogu ditetapkan, dengan sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sebelah Timur dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Bolaang Mongondow Selatan, sebelah Selatan dengan Kecamatan Bone, dan sebelah Barat dengan Kecamatan Suwawa Timur.
  • Pemerintah Daerah wajib menetapkan tata ruang wilayah Kecamatan Pinogu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten Bone Bolango.
  • Pusat pemerintahan Kecamatan Pinogu berkedudukan di Desa Pinogu.
  • Kewenangan Kecamatan Pinogu mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintahan Kecamatan dibentuk dengan seorang Camat sebagai perangkat daerah.
  • Peresmian Kecamatan Pinogu dan pelantikan Camat Pinogu dilakukan paling lambat 3 bulan setelah Peraturan Daerah diundangkan.
  • Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kecamatan Pinogu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Pinogu, Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kecamatan Suwawa Timur sesuai wewenang dan tugasnya, menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kecamatan Pinogu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya dan/atau jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kecamatan Pinogu; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kecamatan Suwawa Timur yang berada didalam wilayah Kecamatan Pinogu; c. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kecamatan Pinogu. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Kecamatan Pinogu.

(-)