Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017 tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 8/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 8 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:27 April 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan27 April 2017
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan mengenai kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD. Substansi utama peraturan ini mengatur mengenai pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Parepare dalam bentuk uang, yang diberikan apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah dinas. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan per orang. Tunjangan ini hanya diberikan kepada anggota DPRD yang belum menempati atau belum disediakan rumah dinas oleh Pemerintah Daerah. Seluruh beban anggaran terkait pemberian tunjangan perumahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare.

(-)

(-)