Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 210 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1968 tentang Pemberhentian Komodor Laut Murtamadji Sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pengangkatan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 210/1968 · Keppres No. 210 Tahun 1968 · Keppres Nomor 210 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1968Tanggal Penetapan:29 Juni 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Komodor Laut Murtamadji Sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pengangkatan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1968
Tanggal Penetapan29 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 5 Tahun 1968

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberhentikan Komodor Laut Murtamadji dari jabatannya sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pemberhentian ini dilakukan karena yang bersangkutan telah diangkat sebagai Anggota D.P.R.-G.R. berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 5 Tahun 1968. Keputusan ini juga menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan dengan hormat dan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah disumbangkan selama menjabat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan perubahan seperlunya.

(-)

(-)