Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 716

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 83/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 83/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 716
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716. RPP ini bertujuan sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya di WPPNRI 716, dengan visi mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkedaulatan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPP ini disusun berdasarkan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya di WPPNRI 716.

Ketentuan Substansial:

RPP WPPNRI 716 mencakup:

  1. Status Perikanan: Meliputi potensi, komposisi, distribusi, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, teknologi penangkapan, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat perikanan, serta kelompok jenis ikan yang akan dikelola.
  2. Rencana Strategis Pengelolaan: Mengidentifikasi isu-isu pengelolaan, tujuan dan sasaran pengelolaan, indikator dan tolok ukur, kelembagaan, serta rencana aksi pengelolaan.

Wilayah pengelolaan mencakup perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera.

RPP ini menekankan pentingnya pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem (Ecosystem Approach to Fisheries Management/EAFM) yang menyeimbangkan tujuan sosial ekonomi dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan ketidakpastian dalam ekosistem perairan.

(-)

(-)