di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 716
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 83/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 83/KEPMEN-KP/2016
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716. RPP ini bertujuan sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya di WPPNRI 716, dengan visi mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkedaulatan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPP ini disusun berdasarkan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya di WPPNRI 716.
Ketentuan Substansial:
RPP WPPNRI 716 mencakup:
Wilayah pengelolaan mencakup perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera.
RPP ini menekankan pentingnya pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem (Ecosystem Approach to Fisheries Management/EAFM) yang menyeimbangkan tujuan sosial ekonomi dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan ketidakpastian dalam ekosistem perairan.