Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 2/2017 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2017Tanggal Penetapan:16 Juni 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku16 Juni 2017
Tanggal Penetapan16 Juni 2017
Tempat PenetapanPainan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak, mencegah tindakan yang melanggar hak mereka, menghapus kekerasan dan eksploitasi, melindungi korban kekerasan, memberikan pelayanan, dan menyelenggarakan pemulihan bagi korban.

Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menghormati hak perempuan, melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG), membentuk kelompok kerja (pokja) PUG, meningkatkan pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi, serta mengembangkan lembaga layanan pemberdayaan perempuan.

Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender: Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, yang dapat dilimpahkan kepada Wakil Bupati. OPD yang membidangi pemberdayaan perempuan menjadi koordinator penyelenggaraan PUG.

Pembentukan Pokja PUG: Pokja PUG dibentuk untuk mempercepat pelembagaan PUG di seluruh OPD, dengan anggota seluruh kepala/pimpinan OPD. Pokja bertugas mempromosikan PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, menyusun rekomendasi kebijakan, profil gender daerah, memantau pelaksanaan PUG, menetapkan tim teknis analisis anggaran, menyusun rencana aksi daerah, dan mendorong pemilihan focal point di setiap OPD.

Perlindungan Perempuan dan Anak: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan perlindungan, mencegah kekerasan, meningkatkan layanan bagi korban, melindungi tenaga kerja perempuan dan anak, serta bekerja sama dengan berbagai pihak. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan, memberikan informasi, dan mengawasi penegakan hukum. Orang tua dan keluarga berperan melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan kesempatan yang sama untuk pengembangan diri.

Efektivitas Layanan: Pemerintah Daerah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah pidana dan perdata, meliputi pelayanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan dan sosial, bimbingan rohani, pendampingan, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial.

Peningkatan Kualitas Keluarga: Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan kualitas keluarga untuk mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak, menyediakan layanan, serta menguatkan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga.

Sistem Data Gender dan Anak: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem data gender dan anak untuk perencanaan, penganggaran, monitoring, evaluasi, dan pengambilan kebijakan yang responsif gender dan peduli anak.

Pemenuhan Hak Anak: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan pemenuhan hak anak, menghormati hak asasi anak, mengembangkan lembaga layanan, menjamin perlindungan, menyediakan sarana dan prasarana, menjamin hak anak untuk berpendapat, serta melakukan pengawasan dan pembinaan.

1. Dalam rangka efektifitas dan efesiensi pelaksanaan pelayanan perlindungan perempuan dan anak, sebelum UPTD PPA terbentuk, maka tugas dan fungsi UPTD PPA dilaksanakan oleh OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

1. Pimpinan Instansi yang tidak menyediakan ruangan laktasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau sanksi kepegawaian. 2. Pihak swasta yang tidak menyediakan ruangan laktasi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.