Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: PERPRES 191/2024 · PERPRES No. 191 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 191 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan08 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Kementerian ini berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian mencakup beberapa Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli yang memberikan rekomendasi strategis. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dikoordinasikan antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

(-)