Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Kementerian ini berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian mencakup beberapa Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli yang memberikan rekomendasi strategis. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.