Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 36/2018 · Permenkes No. 36 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 36 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2018Tanggal Penetapan:20 Agustus 2018
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaKlasifikasi Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku23 Agustus 2018
Tanggal Penetapan20 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengklasifikasikan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan. Klasifikasi ini didasarkan pada kriteria yang mencakup unsur utama dan penunjang, yang meliputi kegiatan pendidikan, jumlah mahasiswa, kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sumber daya manusia teknis, akreditasi, sarana dan prasarana teknis, kerja sama, dan bimbingan teknis. Unsur penunjang meliputi sarana dan prasarana penunjang, anggaran, dan sumber daya manusia administrasi. Tujuan dari klasifikasi ini adalah untuk menilai kelayakan dan beban kerja Poltekkes secara objektif, serta untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

(-)

(-)