Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wakatobi untuk periode 2005-2025. RPJPD ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJPD disusun secara partisipatif, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistematika RPJPD mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi, arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, kaidah pelaksanaan, dan penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Uraian rinci RPJPD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.