Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 28 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 28/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 28 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 September 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 September 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi. 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten. 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wakatobi untuk periode 2005-2025. RPJPD ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJPD disusun secara partisipatif, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistematika RPJPD mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi, arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, kaidah pelaksanaan, dan penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Uraian rinci RPJPD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

(-)

(-)