di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.08/2010 Tahun 2010 tentang Monitoring,Evaluasi,Pelaporan,Publikasi,Dan Dokumentasi Pinjaman Dan/ Atau Hibah Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PMK 33/PMK.08/2010 · PMK No. 33/PMK.08/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyelenggaraan monitoring, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah. Peraturan ini melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pinjaman dan/atau hibah yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Kegiatan ini mencakup pengumpulan data, analisis, dan pelaporan terkait pelaksanaan pinjaman dan/atau hibah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyampaian laporan triwulanan dan akhir oleh pelaksana kegiatan serta publikasi hasil monitoring dan evaluasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.