Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pelayanan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menyesuaikan lembaga penyelenggara pemerintahan desa menjadi kelurahan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Syarat perubahan status desa menjadi kelurahan, antara lain luas wilayah yang tidak berubah, jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 Kepala Keluarga, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya masyarakat, dan peningkatan volume pelayanan.
- Tata cara pengajuan perubahan status desa menjadi kelurahan, dimulai dari prakarsa masyarakat, usul kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan dalam rapat BPD, pengajuan usul kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan oleh DPRD dan Bupati, hingga penetapan dan pengundangan Peraturan Daerah.
- Pengaturan sarana dan prasarana, dimana seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa menjadi kekayaan Pemerintah Daerah dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat.
- Pembiayaan perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Sumedang.
- Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.