di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2019 · PERPRES No. 7 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, dengan tujuan mengatur penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja, serta memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada pekerja yang menderita penyakit akibat kerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pekerja yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK, meskipun hubungan kerja telah berakhir, dengan syarat penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama tiga tahun setelah hubungan kerja berakhir. Penyakit akibat kerja meliputi penyakit yang disebabkan oleh paparan faktor dari aktivitas pekerjaan, berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja, dan penyakit spesifik lainnya. Diagnosis harus dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja. Penyakit yang belum tercantum dalam lampiran peraturan ini harus dibuktikan secara ilmiah dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pencatatan dan pelaporan penyakit dilakukan oleh pemberi kerja dan instansi terkait untuk kepentingan pendataan nasional.