Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep (RIPPARKAB) untuk periode 2018-2025. RIPPARKAB bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep sebagai destinasi pariwisata unggulan yang berbudaya, berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu mendorong pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Misi yang diemban meliputi pengembangan destinasi pariwisata yang unik, aman, nyaman, menarik, dan berwawasan lingkungan; pemasaran pariwisata yang efektif dan sinergis; industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab; serta kelembagaan kepariwisataan yang efektif dan efisien. Tujuan utama adalah meningkatkan kualitas destinasi, mengkomunikasikan citra pariwisata, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan ekonomi daerah, dan meningkatkan kapasitas lembaga kepariwisataan. Sasaran yang ingin dicapai mencakup terwujudnya destinasi pariwisata yang unik dan berwawasan lingkungan, pemasaran pariwisata yang efektif, industri pariwisata yang berdaya saing, serta lembaga kepariwisataan yang efektif dan efisien. Pembangunan kepariwisataan daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPARKAB yang diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat, dilaksanakan dalam tiga tahap (2018-2020, 2021-2022, 2023-2025), dan dievaluasi minimal sekali dalam lima tahun.