Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 4/2018 · Perda Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:14 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 - 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku14 Februari 2018
Tanggal Penetapan14 Februari 2018
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep (RIPPARKAB) untuk periode 2018-2025. RIPPARKAB bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep sebagai destinasi pariwisata unggulan yang berbudaya, berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu mendorong pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Misi yang diemban meliputi pengembangan destinasi pariwisata yang unik, aman, nyaman, menarik, dan berwawasan lingkungan; pemasaran pariwisata yang efektif dan sinergis; industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab; serta kelembagaan kepariwisataan yang efektif dan efisien. Tujuan utama adalah meningkatkan kualitas destinasi, mengkomunikasikan citra pariwisata, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan ekonomi daerah, dan meningkatkan kapasitas lembaga kepariwisataan. Sasaran yang ingin dicapai mencakup terwujudnya destinasi pariwisata yang unik dan berwawasan lingkungan, pemasaran pariwisata yang efektif, industri pariwisata yang berdaya saing, serta lembaga kepariwisataan yang efektif dan efisien. Pembangunan kepariwisataan daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPARKAB yang diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat, dilaksanakan dalam tiga tahap (2018-2020, 2021-2022, 2023-2025), dan dievaluasi minimal sekali dalam lima tahun.

(-)

(-)