Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1965 tentang Kebijakan Penerimaan Negara Tahun 1966

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/1965 · Perpu No. 2 Tahun 1965 · Perpu Nomor 2 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1965Tanggal Penetapan:31 Desember 1965
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaKebijakan Penerimaan Negara Tahun 1966
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1965
Tanggal Penetapan31 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk menyeimbangkan Penerimaan dan Pengeluaran Negara guna meningkatkan ketahanan ekonomi dan moneter. Kebijakan ini menargetkan penggalian sumber penerimaan baru dan perubahan peraturan perpajakan untuk mencapai target Penerimaan Negara tahun 1966. Kebijakan ini memberikan wewenang kepada Menteri Iuran Negara untuk menetapkan tarif pajak dan cukai baru, termasuk bea masuk, cukai atas minyak, alkohol, bir, gula, dan tembakau, serta pengenaan Meterai Revolusi dan Pajak Penjualan. Selain itu, kebijakan ini mengatur tarif Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan secara progresif, serta Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor dan tanah. Kebijakan ini juga memberikan kuasa kepada Menteri Iuran Negara untuk mengatur pelaksanaan ketentuan ini dan mengamankan pelaksanaannya melalui bank dan Presidium Kabinet Dwikora.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan yang dianggap sebagai kejahatan dalam peraturan-peraturan perpajakan, dapat dinyatakan sebagai tindak pidana ekonomi.