Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 63 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan Di Kalimantan

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1999 · Keppres No. 63 Tahun 1999 · Keppres Nomor 63 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 1999Tanggal Penetapan:24 Juni 1999
Organisasi Komisi & Badan NegaraWilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan Di Kalimantan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 1999
Tanggal Penetapan24 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 yang sebelumnya membentuk Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan. Pencabutan ini dilakukan setelah evaluasi menunjukkan bahwa badan tersebut tidak efektif dan tidak mencapai hasil optimal. Oleh karena itu, tugas dan fungsi badan tersebut dikembalikan kepada instansi pemerintah terkait agar pelaksanaan pembangunan wilayah perbatasan dapat dilakukan secara lebih fungsional dan efektif.

1. Mengembalikan tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan kepada instansi Pemerintah terkait.

(-)