di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tiirta Jeneberang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 08/2022 · Perda Kabupaten Gowa No. 08 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jeneberang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari pendirian Perumda adalah untuk menyelenggarakan dan memberikan pelayanan kebutuhan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat secara adil, merata, dan terus menerus, serta untuk menunjang pembangunan daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: