Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Nias Selatan. Retribusi ini dikenakan atas jasa-jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Jenis retribusi jasa umum yang diatur meliputi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, golongan, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi yang berbeda-beda. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.