Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 5/2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2012Tanggal Penetapan:5 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Nias Selatan. Retribusi ini dikenakan atas jasa-jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Jenis retribusi jasa umum yang diatur meliputi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, golongan, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi yang berbeda-beda. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.