Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah potensi aset kekayaan daerah yang perlu dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif untuk menunjang pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi atas pemakaian kekayaan daerah agar bermanfaat bagi daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi adalah setiap pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian tanah (sempadan situ dan irigasi), bangunan/gedung/lapangan olahraga, dan kendaraan/alat-alat berat/laboratorium.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan dan memakai kekayaan daerah.
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada lokasi, harga tanah, luas tanah, peruntukan, jangka waktu pemakaian (untuk tanah); lokasi, luas ruangan, fasilitas, dan waktu pemakaian (untuk bangunan); jenis, kondisi, dan waktu pemakaian (untuk alat-alat berat dan laboratorium); serta lokasi, kondisi, dan fasilitas (untuk WC umum).
- Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhitungkan biaya administrasi, jenis, lokasi, kondisi, dan peruntukan.
- Struktur tarif didasarkan pada pemakaian kekayaan daerah dengan memperhitungkan jenis, lokasi, kondisi, dan peruntukan. Besaran tarif retribusi diatur secara rinci dalam Pasal 8, mencakup berbagai jenis pemakaian aset daerah.