Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 9/2004 · Perda Kabupaten Sumedang No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku18 Juli 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah potensi aset kekayaan daerah yang perlu dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif untuk menunjang pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi atas pemakaian kekayaan daerah agar bermanfaat bagi daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah setiap pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian tanah (sempadan situ dan irigasi), bangunan/gedung/lapangan olahraga, dan kendaraan/alat-alat berat/laboratorium.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan dan memakai kekayaan daerah.
  3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada lokasi, harga tanah, luas tanah, peruntukan, jangka waktu pemakaian (untuk tanah); lokasi, luas ruangan, fasilitas, dan waktu pemakaian (untuk bangunan); jenis, kondisi, dan waktu pemakaian (untuk alat-alat berat dan laboratorium); serta lokasi, kondisi, dan fasilitas (untuk WC umum).
  5. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhitungkan biaya administrasi, jenis, lokasi, kondisi, dan peruntukan.
  6. Struktur tarif didasarkan pada pemakaian kekayaan daerah dengan memperhitungkan jenis, lokasi, kondisi, dan peruntukan. Besaran tarif retribusi diatur secara rinci dalam Pasal 8, mencakup berbagai jenis pemakaian aset daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah ini diancam pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).