Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 9/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSitubondo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Situbondo Tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah kabupaten sebagai kawasan pengembangan industri, pertanian, dan pariwisata bahari yang selaras dengan lingkungan hidup yang berkelanjutan serta berbasis mitigasi bencana. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat pelayanan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penyediaan prasarana wilayah, pengendalian fungsi kawasan lindung, pengembangan manajemen risiko bencana, pengembangan fungsi kawasan budidaya, pengembangan dan pengendalian kawasan pertanian, pengembangan kawasan peruntukan industri yang produktif dan ramah lingkungan, pengembangan dan peningkatan kawasan pariwisata bahari yang produktif dan ramah lingkungan, peningkatan sektor ekonomi potensial, pelestarian dan peningkatan budaya, serta daya dukung lingkungan hidup pada kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan keamanan Negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan sistem pusat pelayanan secara hirarkis, penyediaan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air, pengendalian fungsi kawasan lindung, pengembangan manajemen risiko bencana, pengembangan fungsi kawasan budidaya, pengembangan dan pengendalian kawasan pertanian, pengembangan kawasan peruntukan industri yang produktif dan ramah lingkungan, pengembangan dan peningkatan kawasan pariwisata bahari yang produktif dan ramah lingkungan, peningkatan sektor ekonomi potensial, pelestarian dan peningkatan budaya, serta daya dukung lingkungan hidup pada kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan keamanan Negara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang wilayah kabupaten yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. ijin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. ijin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 3. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, ijin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 4. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dilakukan penyesuaian dengan masa transisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, ijin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan ijin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.

1. Setiap yang melakukan tindak pidana sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dincam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000, (lima puluh juta); 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran