di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 4/2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Barat.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan ekosistem, serta mengoptimalkan fungsi lingkungan hidup untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
Ketentuan Substansial: