Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 229 Tahun 2025

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 229 Tahun 2025 tentang Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan Tahun 2025-2030

Juga dikenal sebagai: Kep DJPU KP-DJPU/2025 · Kep DJPU No. KP-DJPU Tahun 2025 · Kep DJPU Nomor KP-DJPU Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Oktober 2025
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Oktober 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 608).

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini membentuk Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan untuk periode 2025-2030. Komite ini bertugas melaksanakan Prosedur FAL Bandar Udara, memberikan saran kepada Komite Nasional FAL terkait kebijakan FAL, mengidentifikasi dan memberikan saran pemecahan masalah terkait penyelenggaraan FAL di bandar udara, melaporkan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan kepada Komite Nasional FAL, mengumpulkan bahan penyusunan kebijakan FAL, dan melaksanakan tugas lain dari Komite Nasional FAL.

Komite melaksanakan pertemuan dua kali setahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Ketua Komite dapat membentuk Sekretariat untuk kelancaran tugas. Biaya pelaksanaan tugas Komite dibebankan pada anggaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masa tugas Komite adalah 5 tahun.

(-)

(-)