di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: PMK 125/PMK.010/2020 · PMK No. 125/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2020 ini diterbitkan untuk memberikan dukungan kepada industri media massa cetak yang terdampak pandemi COVID-19. Dukungan tersebut berupa kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah selama Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini mengatur bahwa PPN yang terutang atas impor atau penyerahan kertas tersebut oleh perusahaan pers akan ditanggung oleh pemerintah. Perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang media cetak dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kertas wajib membuat faktur pajak dengan keterangan khusus dan melaporkan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah. Jika tidak memenuhi ketentuan, penyerahan tersebut tidak mendapatkan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai peraturan perundang-undangan.