Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Komunikasi Krisis di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 41/2013 · Permenhan No. 41 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 41 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Pengelolaan Komunikasi Krisis di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2013 ini disusun untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan komunikasi krisis di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan komunikasi krisis yang optimal, efektif, dan efisien guna meminimalkan dampak negatif dari krisis yang mungkin terjadi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara unsur manajemen dan unsur komunikasi krisis, serta menetapkan tahapan krisis mulai dari pra-krisis hingga pasca-krisis. Selain itu, peraturan ini juga mengidentifikasi jenis-jenis krisis berdasarkan waktu dan manajemen, serta faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi terjadinya krisis. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyusun strategi penanganan krisis, melakukan koordinasi, dan menyampaikan informasi yang tepat kepada publik.

(-)

(-)