di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 23/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 23 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, serta untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan acara kenegaraan dan/atau acara resmi yang diselenggarakan di Kabupaten Kudus, sehubungan dengan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD.