di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Konawe Selatan
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Konawe Selatan 29/2021 · Perbup Kabupaten Konawe Selatan No. 29 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan ini: TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun dengan penekanan bahwa isi yang dibahas adalah historis — peraturan sudah tidak lagi berlaku pada saat analisis ini disiapkan.
Catatan penting: Dokumen Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2021 sendiri (yang tertanggal 12 Oktober 2021) tidak memuat ketentuan pencabutan atau tanggal berakhirnya masa berlaku. Karena perintah tugas menyatakan peraturan ini tidak berlaku, tanggal pasti pencabutan atau pemberhentian berlaku perlu dikonfirmasi dari sumber resmi (Berita Daerah, JDIH Kabupaten Konawe Selatan atau pengumuman pembatalan resmi).
Kemungkinan mekanisme berakhirnya berlaku yang perlu dicari bukti resminya meliputi:
Tidak terdapat informasi pengganti langsung di dalam teks Perbup Nomor 29 Tahun 2021. Untuk mengetahui peraturan pengganti, perlu dicari:
Yang dapat ditelusuri dari naskah historis adalah bahwa Perbup Nomor 29 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2018. Perubahan yang tercantum meliputi:
Catatan: Tidak ada catatan tambahan dalam teks mengenai amandemen lain sebelum peraturan ini akhirnya dinyatakan tidak berlaku. Riwayat perubahan selanjutnya (pencabutan atau amandemen lanjutan) harus dikonfirmasi pada arsip resmi.
Tujuan pokok perubahan Perbup ini (Nomor 29 Tahun 2021) ketika diberlakukan adalah melakukan peninjauan dan penyesuaian tarif serta ketentuan teknis penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dijelaskan dalam konsideran peraturan: menjadikan pajak tersebut sebagai sumber pendapatan daerah yang lebih optimal dengan tetap memperhatikan prinsip pemerataan dan keadilan.
Kewajiban utama:
Hak yang diatur secara implisit:
Dokumen yang diberikan tidak menyatakan alasan pencabutan. Secara umum, alasan yang sering menjadi dasar pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku antara lain:
Dampak fiskal: Potensi perubahan penerimaan daerah — pencabutan atau penggantian dapat meningkatkan, menurunkan, atau mengubah pola penerimaan tergantung pada tarif/kebijakan pengganti.
Dampak kepastian hukum: Pencabutan tanpa transisi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha penambangan terkait kewajiban pembayaran, dasar pengenaan, dan kewajiban administratif.
Dampak pelaksanaan: Perubahan aturan dapat memerlukan penyesuaian administrasi, sistem penerimaan, pembaruan lampiran harga standar, serta pembinaan terhadap wajib pajak.
Catatan praktis: Untuk memahami dampak nyata pencabutan terhadap pihak‑pihak terkait, perlu pemeriksaan dokumen pembatalan atau peraturan pengganti beserta ketentuan peralihan yang tercantum di dalamnya.
Ketentuan peralihan dalam teks Perbup Nomor 29 Tahun 2021: Perbup ini hanya memuat Pasal II yang menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan dan diperintahkan untuk diundangkan dalam Berita Daerah. Tidak terdapat ketentuan peralihan rinci mengenai implementasi terhadap kewajiban yang sedang berjalan atau mekanisme penyesuaian bagi wajib pajak.
Apabila Perbup ini digantikan/ dicabut, praktik peralihan yang wajar dan lazim meliputi:
Kewajiban fiskal yang telah terutang pada saat peraturan masih berlaku umumnya tetap harus dipenuhi meskipun peraturan pencabutan berlaku; pencabutan biasanya tidak serta‑merta membebaskan utang pajak kecuali dinyatakan secara eksplisit oleh peraturan pengganti atau melalui penghapusan/piutang menurut ketentuan yang berlaku.
Hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan, banding, atau proses hukum atas penetapan yang dibuat saat peraturan masih berlaku tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang relevan.
Perkara administratif atau penagihan pajak yang belum selesai pada saat peraturan dicabut umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi di peraturan pengganti atau berdasarkan ketentuan umum mengenai tata cara pemungutan/penghapusan piutang (mis. mengacu pada Peraturan Pemerintah/Perda terkait). Jika tidak ada ketentuan transisi, praktik administrasi publik mengikuti prinsip kepastian hukum dan non‑retrospektifitas.
Rekomendasi: pemeriksaan arsip Berita Daerah, Surat Keputusan Bupati terkait pembatalan/penggantian, atau konsultasi dengan kantor hukum daerah (BPKAD/Bapenda atau Bagian Hukum) untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perkara spesifik.
Dalam naskah Perbup Nomor 29 Tahun 2021 yang disediakan tidak tercantum pasal sanksi administratif atau pidana secara rinci. Namun secara umum, pengaturan pajak daerah diatur pula oleh ketentuan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksana (serta Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri terkait) yang mengatur:
Jika Perbup ini dicabut, sanksi yang berasal khusus dari ketentuan dalam peraturan ini tidak lagi berlaku ke depan. Namun demikian, kewajiban pajak yang telah terutang selama masa berlakunya peraturan dan sanksi yang telah ditetapkan/belum diselesaikan umumnya tetap mempunyai akibat hukum sampai diselesaikan atau sampai ada ketentuan resmi yang menyatakan sebaliknya (mis. penghapusan piutang atau penyesuaian administratif oleh pemerintah daerah).
Sanksi administratif atau tindakan penagihan yang dilakukan berdasarkan penetapan masa lalu tetap dapat dilaksanakan oleh instansi yang berwenang kecuali ada keputusan pengampunan, penetapan penghapusan piutang, atau putusan pengadilan yang membatalkannya.
Rekomendasi langkah penyelesaian bagi pihak yang terkait:
Catatan penutup: Karena sumber primer yang diberikan adalah naskah Perbup yang diberlakukan pada 12 Oktober 2021 tanpa informasi pembatalan, semua pernyataan terkait status pasca‑pencabutan dan peraturan pengganti bersifat analitis dan perlu dikonfirmasi melalui Berita Daerah resmi, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Konawe Selatan, atau instansi pemerintah daerah terkait untuk memperoleh data hukum yang aktual dan bukti tertulis pencabutan/penggantian.