Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang tepat sasaran.
Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bertambah dari Rp. 1.086.887.502.000,- menjadi Rp. 1.153.649.397.000,-. Belanja daerah bertambah dari Rp. 1.147.279.899.000,- menjadi Rp. 1.242.254.339.000,-, menyebabkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (88.604.942.000,-). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan bertambah menjadi Rp. 96.361.022.000,- dan pengeluaran pembiayaan bertambah menjadi Rp. 7.756.080.000,-.
Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat, di mana pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang tidak dapat diprediksi, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya.