Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia Di Penang - Malaysia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1994 · Keppres No. 10 Tahun 1994 · Keppres Nomor 10 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 1994Tanggal Penetapan:23 Februari 1994
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeningkatan Konsulat Republik Indonesia Di Penang - Malaysia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 1994
Tanggal Penetapan23 Februari 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil dengan latar belakang peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia, yang berdampak pada peningkatan kegiatan ekonomi, perdagangan, dan kekonsuleran di Konsulat Republik Indonesia di Penang. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan kegiatan tersebut dengan meningkatkan status Konsulat menjadi Konsulat Jenderal.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan peningkatan status Konsulat Republik Indonesia di Penang menjadi Konsulat Jenderal. Konsulat Jenderal ini akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik di Kuala Lumpur. Wilayah kerja Konsulat Jenderal meliputi negara bagian Kedah, Perlis, dan Pulau Penang. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat Jenderal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri, dan perumusan tugas serta tata kerja Konsulat Jenderal memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)