Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 1/2025 · Perda Kabupaten Kampar No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2025Tanggal Penetapan:10 Januari 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku10 Januari 2025
Tanggal Penetapan10 Januari 2025
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, dari tahun 2025 hingga 2045.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menetapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Ketentuan Substansial:

RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJPD disusun dengan sistematika sebagai berikut:

  1. PENDAHULUAN
  2. GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
  3. PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH
  4. VISI DAN MISI DAERAH
  5. ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK DAERAH
  6. PENUTUP

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan daerah.

(-)

(-)