Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 13/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2006Tanggal Penetapan:20 Oktober 2006
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku21 Oktober 2006
Tanggal Penetapan20 Oktober 2006
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi desa dalam menyusun Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan kemampuan desa. Ketentuan substansial mencakup: - Struktur Pemerintahan Desa: Terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). - Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan). - Tugas Pokok dan Fungsi: Mengatur tugas pokok, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa serta tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pelaksana Teknis Lapangan (Kebayan, Ladu, Modin), dan Kepala Dusun. - Hubungan Kerja: Menetapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi antara Pemerintah Desa dan BPD serta antar perangkat desa.

1. Organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang telah ada, masih dapat dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa selama Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah ini belum ditetapkan.

(-)