di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 19/2010 · Perda Kota Sungai Penuh No. 19 Tahun 2010 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh pada Bank Jambi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang saling menguntungkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Bank Jambi bergerak dalam bidang usaha perbankan yang dilaksanakan secara sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.