Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 19 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 19/2010 · Perda Kota Sungai Penuh No. 19 Tahun 2010 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2017Tanggal Penetapan:6 September 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku06 September 2017
Tanggal Penetapan06 September 2017
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh pada Bank Jambi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang saling menguntungkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta menjadi saham Pemerintah Daerah pada Bank Jambi.
  2. Nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi pada Tahun Anggaran 2010 dianggarkan sebesar Rp 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), yang bersumber dari APBD.
  3. Keuntungan yang diperoleh atas penyertaan modal kepada Bank Jambi dari bagian laba merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bank Jambi bergerak dalam bidang usaha perbankan yang dilaksanakan secara sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)