Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1978 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1978 /1979

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1978 · Keppres No. 10 Tahun 1978 · Keppres Nomor 10 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 1978Tanggal Penetapan:8 Mei 1978
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBesarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1978 /1979
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 1978
Tanggal Penetapan08 Mei 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1978 menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1978/1979. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji, serta menanggapi kondisi PT. Arafat yang tidak dapat menyelenggarakan angkutan haji melalui laut pada tahun tersebut. Oleh karena itu, angkutan haji hanya diselenggarakan melalui udara. Besarnya Ongkos Naik Haji ditetapkan sebesar Rp. 766.000,- termasuk uang bekal kembali sebesar Rp. 17.500,-. Pembayaran dapat dilakukan dengan jumlah yang berbeda tergantung bulan pembayaran, dengan batas akhir pembayaran pada 31 Juli 1978. Calon jamaah yang tidak melunasi pembayaran hingga 31 Agustus 1978 akan dibatalkan keberangkatannya dengan pengembalian uang setelah dipotong biaya administrasi. Jumlah jamaah tidak dibatasi selama kapasitas pengangkutan memungkinkan.

(-)

(-)