di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 3/2009 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah (PD) Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka. PD ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sifat PD adalah memberi jasa dan produksi, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memupuk pendapatan.
Bidang usaha PD meliputi minyak dan gas bumi, pertambangan mineral, agribisnis, industri, perdagangan dan jasa, telekomunikasi, dan pariwisata. Kegiatan usaha mencakup perencanaan, pengorganisasian, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan. Modal dasar PD ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Organ PD terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD, memberikan pendapat kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan saran terhadap program kerja dan laporan keuangan PD. Direksi bertugas melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PD berdasarkan azas-azas perusahaan daerah yang sehat.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), pengelolaan barang, laporan kegiatan usaha, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, kerja sama, pembinaan, pengawasan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan likuidasi PD.