Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 3/2009 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2009Tanggal Penetapan:31 Juli 2009
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku31 Juli 2009
Tanggal Penetapan31 Juli 2009
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2002 Nomor 5, Seri D)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah (PD) Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka. PD ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sifat PD adalah memberi jasa dan produksi, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memupuk pendapatan.

Bidang usaha PD meliputi minyak dan gas bumi, pertambangan mineral, agribisnis, industri, perdagangan dan jasa, telekomunikasi, dan pariwisata. Kegiatan usaha mencakup perencanaan, pengorganisasian, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan. Modal dasar PD ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Organ PD terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD, memberikan pendapat kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan saran terhadap program kerja dan laporan keuangan PD. Direksi bertugas melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PD berdasarkan azas-azas perusahaan daerah yang sehat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), pengelolaan barang, laporan kegiatan usaha, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, kerja sama, pembinaan, pengawasan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan likuidasi PD.

1. Pada awal pendirian perusahaan, untuk Direksi, Dewan Pengawas dan atau Pegawai dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil.

1. Pegawai PD Sindangkasih Multi Usaha yang melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi. 2. Jenis hukuman yang dikenakan kepada pegawai PD Sindangkasih Multi Usaha meliputi : Teguran lisan; Teguran tertulis; Penundaan kenaikan gaji berkala; Penundaan kenaikan pangkat; Penurunan pangkat; Pembebasan jabatan; Pemberhentian sementara; Pemberhentian dengan hormat; dan Pemberhentian dengan tidak hormat.