Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Penyu Pangumbahan Dan Perairan Sekitarnya Di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 5/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 5/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2016Tanggal Penetapan:5 Februari 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Penyu Pangumbahan Dan Perairan Sekitarnya Di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 Februari 2016
Tanggal Penetapan05 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pantai Penyu Pangumbahan dan perairan sekitarnya di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir Pantai Penyu Pangumbahan dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 2.706,09 hektare. Batas koordinat dan peta taman pesisir ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II keputusan ini.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman pesisir ini. Untuk efektivitas pengelolaan, dilakukan co-management antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sampai dengan tanggal 2 Oktober 2016.

1. Untuk efektivitas pengelolaan Taman Pesisir dilakukan co-management antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sampai dengan tanggal 2 Oktober 2016.

(-)