Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1963 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958

Juga dikenal sebagai: PP 37/1963 · PP No. 37 Tahun 1963 · PP Nomor 37 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1962Tanggal Penetapan:19 Juni 1963
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1962
Tanggal Penetapan19 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 32)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian likwidasi tanah-tanah partikelir yang telah dihapuskan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1958. Perubahan ini diperlukan karena cara penyerahan dan pengumuman sebelumnya menghambat proses likwidasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah cara penyerahan dan pengumuman surat keputusan penegasan tanah. Surat keputusan kini diserahkan oleh Kepala Agraria Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk, dan diumumkan melalui surat kabar, bukan lagi oleh juru-sita atau melalui Berita-Negara. Pemilik tanah dan pihak berkepentingan lainnya tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu satu bulan setelah pengumuman.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Maret 1962.

(-)