Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan bertujuan untuk mengatur sistem keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Peraturan ini mencakup pembinaan keamanan dan keselamatan penerbangan oleh Menteri, yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dalam kegiatan rancang bangun, pembuatan, pengoperasian, dan perawatan pesawat udara, serta pelayanan navigasi penerbangan dan pengoperasian bandar udara. Selain itu, peraturan ini menetapkan program pengamanan penerbangan sipil, keandalan operasional pesawat udara, dan pelayanan navigasi penerbangan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan teknis serta operasional untuk pengoperasian pesawat udara dan bandar udara.