di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 16/2009 · Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung visi dan misi Kota Bekasi yang Cerdas, Sehat, dan Ihsan. Tarif PPJ dibedakan berdasarkan sumber tenaga listrik (dari PLN atau bukan PLN) dan jenis penggunaannya (rumah tangga, fasilitas sosial dan umum, bisnis, industri, pertambangan, minyak bumi, dan gas alam). Untuk pengguna tenaga listrik dari PLN, tarif dibedakan berdasarkan golongan pelanggan (misalnya, berdasarkan daya listrik yang digunakan). Untuk pengguna tenaga listrik bukan dari PLN, tarif dibedakan antara penggunaan untuk industri dan bukan industri.