Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 19/1959 · PP No. 19 Tahun 1959 · PP Nomor 19 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, khususnya perusahaan pertanian dan perkebunan. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya perusahaan-perusahaan tersebut bagi masyarakat dan penguasaan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, perusahaan pertanian dan perkebunan milik Belanda ditetapkan untuk dikenakan nasionalisasi. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda dan peraturan terkait lainnya. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)