Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Tapin, yang meliputi pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang disediakan oleh RSUD Datu Sanggul Rantau dan Puskesmas, termasuk rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik, penunjang medik, dan lainnya. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, jenis, dan frekuensi pelayanan kesehatan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jumlah, jenis, dan frekuensi pelayanan kesehatan yang disediakan atau diberikan. Terdapat ketentuan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan di RSUD Datu Sanggul dan Puskesmas, termasuk rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik dan operatif, kamar bersalin, ICU, ruang isolasi, rehabilitasi medik, penunjang medik, pemulasaran jenazah, ambulance, dan lainnya. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Terdapat pengaturan mengenai pelayanan kesehatan bagi peserta lembaga asuransi kesehatan (ASKES) atau pihak lainnya, serta pelayanan kesehatan bagi pasien keluarga miskin. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan diberikan tanda bukti pembayaran. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.