Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 9/2011 · Perda Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2011Tanggal Penetapan:5 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku05 Agustus 2011
Tanggal Penetapan05 Agustus 2011
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam Wilayah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Tapin, yang meliputi pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang disediakan oleh RSUD Datu Sanggul Rantau dan Puskesmas, termasuk rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik, penunjang medik, dan lainnya. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, jenis, dan frekuensi pelayanan kesehatan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jumlah, jenis, dan frekuensi pelayanan kesehatan yang disediakan atau diberikan. Terdapat ketentuan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan di RSUD Datu Sanggul dan Puskesmas, termasuk rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik dan operatif, kamar bersalin, ICU, ruang isolasi, rehabilitasi medik, penunjang medik, pemulasaran jenazah, ambulance, dan lainnya. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Terdapat pengaturan mengenai pelayanan kesehatan bagi peserta lembaga asuransi kesehatan (ASKES) atau pihak lainnya, serta pelayanan kesehatan bagi pasien keluarga miskin. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan diberikan tanda bukti pembayaran. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.