Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 61 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Susut dan Penghapusan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 61/2014 · Permenhan No. 61 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 61 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Pelaksanaan Perhitungan Susut dan Penghapusan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP agar dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan ekonomis. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan pejabat terkait dalam proses perhitungan dan penghapusan BMP. Selain itu, peraturan ini menetapkan jenis-jenis BMP yang diatur, serta prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP.

1. Usulan penghapusan dan perhitungan Susut Timbun dan Susut Angkut BBM yang sudah diajukan kepada Kementerian Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dilanjutkan proses penyelesaiannya.

(-)