Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara, termasuk para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah, untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Instruksi ini juga menekankan pentingnya penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan peran aparat pengawasan intern dalam meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diberi tugas untuk memberikan asistensi, evaluasi, dan audit terhadap pengelolaan keuangan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan pihak terkait lainnya.