Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2011

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/2011 · Inpres No. 4 Tahun 2011 · Inpres Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 2011
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara, termasuk para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah, untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Instruksi ini juga menekankan pentingnya penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan peran aparat pengawasan intern dalam meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diberi tugas untuk memberikan asistensi, evaluasi, dan audit terhadap pengelolaan keuangan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan pihak terkait lainnya.

(-)

(-)