Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 4/2025 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2025Tanggal Penetapan:17 Juni 2025
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku17 Juni 2025
Tanggal Penetapan17 Juni 2025
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 55)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan keadaan di Daerah, sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat lebih transparan, efisien, akuntabel, dan ekonomis.

Beberapa ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Definisi Barang Milik Daerah diperluas untuk mencakup barang yang diperoleh berdasarkan dokumen yang sumbernya dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Kewenangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah diperjelas.
  3. Perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah diatur lebih rinci, termasuk perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan.
  4. Ketentuan mengenai pemanfaatan Barang Milik Daerah diubah, termasuk ketentuan mengenai sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG).
  5. Proses penilaian Barang Milik Daerah diatur lebih rinci, termasuk penggunaan penilai pemerintah dan penilai publik.
  6. Ketentuan mengenai pemindahtanganan Barang Milik Daerah diubah, termasuk ketentuan mengenai penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  7. Pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah diperkuat.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Barang Milik Daerah, serta untuk memastikan bahwa Barang Milik Daerah digunakan untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan Barang Milik Daerah. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)