Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 7/2020 · Perda Kabupaten Sorong No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2020Tanggal Penetapan:20 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku20 November 2020
Tanggal Penetapan20 November 2020
Tempat PenetapanAimas

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi Dengan Kabupaten/Kota.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi oleh Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai daerah penghasil. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk mengatur penerimaan dan penggunaan DBH SDA minyak bumi dan gas bumi yang menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Sorong.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Sumber penerimaan DBH minyak bumi dan gas bumi.
  2. Prinsip pengelolaan DBH, meliputi tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, memperhatikan keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat, berpihak pada daerah penghasil, dan berdasarkan penerimaan tahun anggaran berjalan.
  3. Pembagian dan penggunaan DBH minyak bumi, meliputi alokasi untuk pendidikan (30%), kesehatan dan perbaikan gizi (20%), pemberdayaan masyarakat adat (33%), beasiswa perguruan tinggi untuk orang asli Papua (5%), bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat (10%), serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (2%).
  4. Pembagian dan penggunaan DBH gas bumi, dengan alokasi yang sama seperti DBH minyak bumi.
  5. Pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
  6. Penyaluran BLT kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat.
  7. Penggunaan dana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  8. Penatausahaan DBH minyak bumi dan gas bumi.
  9. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi penggunaan DBH.
  10. Pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan DBH.

(-)

Pemerintah Daerah mengenakan sanksi berupa penundaan pencairan penerimaan DBH-SDA minyak bumi dan gas bumi kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati.