Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 210 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Perhutani

Juga dikenal sebagai: Keppres 210/1961 · Keppres No. 210 Tahun 1961 · Keppres Nomor 210 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1961Tanggal Penetapan:5 Mei 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Perhutani
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1961
Tanggal Penetapan05 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1961. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang efektif dan efisien dari perusahaan kehutanan negara tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan susunan Direksi Sementara yang terdiri dari tujuh orang, termasuk Presiden Direktur dan beberapa Direktur lainnya. Pengangkatan ini dilakukan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 5 Mei 1961.

(-)

(-)