Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 12/2017 · Peraturan BKPM No. 12 Tahun 2017 · Peraturan BKPM Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2017Tanggal Penetapan:21 November 2017
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku23 November 2017
Tanggal Penetapan21 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 873).

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini menetapkan pedoman evaluasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Inspektorat BKPM dan/atau auditor/pihak lain di luar BKPM dalam menilai kecukupan efektivitas penyelenggaraan SPIP pada tingkat Unit Kerja dan Kegiatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari pemantauan pengendalian intern dan efektivitas penyelenggaraan SPIP di BKPM, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2012. Evaluasi penyelenggaraan SPIP dianggap perlu untuk memastikan efektivitas pengendalian intern di lingkungan BKPM.

Ketentuan Substansial: Pedoman evaluasi SPIP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pedoman ini menjadi acuan bagi Inspektorat BKPM dan auditor eksternal untuk menilai efektivitas SPIP di tingkat unit kerja dan kegiatan.

(-)

(-)