Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BATU GANTIH HILIR DAN DESA BARU SUNGAI BETUNG MUDIK DI KECAMATAN GUNUNG KERINCI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 3/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2011Tanggal Penetapan:2 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA SUNGAI BATU GANTIH HILIR DAN DESA BARU SUNGAI BETUNG MUDIK DI KECAMATAN GUNUNG KERINCI
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku04 Februari 2011
Tanggal Penetapan02 Februari 2011
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman, dan ketertiban.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Desa Sungai Batu Gantih Hilir dan Desa Baru Sungai Betung Mudik di Kecamatan Gunung Kerinci. Desa Sungai Batu Gantih Hilir berasal dari sebagian penduduk Desa Sungai Batu Gantih dengan jumlah penduduk 939 jiwa (304 KK) dan cakupan wilayah yang berbatasan dengan desa-desa sekitarnya. Desa Baru Sungai Betung Mudik berasal dari sebagian penduduk Desa Sungai Betung Mudik dengan jumlah penduduk 900 jiwa (270 KK) dan cakupan wilayah yang juga berbatasan dengan desa-desa sekitarnya. Batas desa dan luas wilayah secara definitif akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan penegasan batas desa secara pasti di lapangan akan ditetapkan paling lama 1 tahun sejak diresmikannya desa yang baru dibentuk.

Urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peresmian desa dan pelantikan Penjabat Kepala Desa dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Penjabat Kepala Desa adalah Camat dan/atau staf Camat yang ditunjuk oleh Bupati dengan masa jabatan paling lama 6 bulan, yang bertugas memfasilitasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serta menunjuk dan mengangkat Perangkat Desa.

Bupati melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa yang baru dibentuk dalam waktu 3 tahun sejak diresmikan. Setelah 3 tahun, Bupati melakukan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang hasilnya dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut.

1. Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.

(-)