Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan mengatur hari kerja, jam kerja, dan cuti pegawai. Hari kerja ditetapkan selama lima hari dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan jam kerja yang berbeda pada hari Jumat. Ketentuan mengenai kerja lembur juga diatur, termasuk hak atas uang lembur bagi Pegawai Negeri Sipil. Cuti diatur untuk berbagai alasan, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan, dengan ketentuan khusus untuk izin tidak masuk kerja dalam keadaan tertentu. Pegawai diwajibkan untuk melakukan presensi dan mematuhi ketentuan jam kerja, dengan sanksi bagi pelanggaran. Rekapitulasi kehadiran disusun setiap bulan untuk evaluasi disiplin pegawai.