di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemasaran Lada Putih Bangka Belitung
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2004 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2004 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat petani lada putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi dalam bidang pemasaran lada putih. Latar belakangnya adalah perlunya melindungi petani lada dari permainan harga oleh tengkulak dan trader, serta meningkatkan ekonomi petani melalui pengaturan pemasaran lada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang komisi penjualan yang diperoleh KPB, yang sebagian dialokasikan untuk biaya operasional KPB, pembagian kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan biaya pembinaan petani lada putih.