Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemasaran Lada Putih Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2004 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2004 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Februari 2004
Kehutanan & PerkebunanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemasaran Lada Putih Bangka Belitung
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Februari 2004
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat petani lada putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi dalam bidang pemasaran lada putih. Latar belakangnya adalah perlunya melindungi petani lada dari permainan harga oleh tengkulak dan trader, serta meningkatkan ekonomi petani melalui pengaturan pemasaran lada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Kantor Pemasaran Bersama (KPB) yang bertanggung jawab kepada Gubernur untuk melaksanakan pemasaran lada putih.
  2. Kewenangan KPB meliputi mengatur volume penjualan kepada eksportir, mendukung peningkatan mutu lada putih, dan melakukan penelitian untuk penganekaragaman produk lada putih.
  3. Hak dan kewajiban eksportir, termasuk kewajiban memiliki izin usaha, mendaftarkan perusahaan ke KPB, memiliki gudang dan peralatan sortasi, serta menyampaikan laporan kegiatan usaha.
  4. Pengaturan mengenai Surat Persetujuan Ekspor Lada Putih (SPELP) dan Surat Persetujuan Pengiriman Lada Putih Antar Daerah (SPPAD).
  5. Pengawasan pemasaran lada putih oleh Tim Pengawas yang ditetapkan oleh Gubernur.

Peraturan ini juga mengatur tentang komisi penjualan yang diperoleh KPB, yang sebagian dialokasikan untuk biaya operasional KPB, pembagian kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan biaya pembinaan petani lada putih.

1. Izin pengiriman lada putih yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

1. Gubernur dapat menjatuhkan sanksi kepada Kantor Pemasaran Bersama (KPB) apabila melanggar ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2), berdasarkan usulan dari Tim Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usaha sementara, pengenaan denda, atau pencabutan Izin Usaha.