Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 18/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2003Tanggal Penetapan:22 November 2003
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku05 Desember 2003
Tanggal Penetapan22 November 2003
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Wonosobo Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, obyek retribusi dalam Pasal 3, dan tarif retribusi dalam Pasal 8.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1: Mengubah dan menambah definisi terkait retribusi daerah, seperti definisi Kabupaten, Pemerintah Kabupaten, Bupati, Pejabat, Badan, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Rumah Potong Hewan, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SKRD, STRD, SKRD Tambahan, Penyidik, Pemeriksaan, Kas Daerah, dan Dinas Peternakan dan Perikanan.
  • Pasal 3: Mengubah obyek retribusi, yang meliputi pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemeriksaan daging (post mortem dan ante mortem), penyewaan kandang (karantina), pemakaian tempat pemotongan, pemakaian tempat pelayuan daging, pemeriksaan ulang terhadap daging dari luar daerah, dan pemeriksaan kesehatan hewan yang diperjualbelikan di Pasar Hewan. Obyek retribusi juga mencakup pemeriksaan kesehatan hewan untuk hajatan yang jauh dari Rumah Potong Hewan dan hal-hal yang sifatnya darurat.
  • Pasal 8: Mengubah tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah ternak, dengan tarif yang berbeda untuk sapi, kerbau, kuda, babi, kambing/domba, dan ayam/unggas. Juga menetapkan tarif untuk pemeriksaan ulang daging dari luar daerah, laboratorium susu, pemeriksaan kesehatan hewan untuk hajatan, dan pemeriksaan kesehatan hewan yang diperjualbelikan di Pasar Hewan.

(-)

(-)